TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat sebanyak 72.977 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga Oktober 2026. Lonjakan kasus ini terjadi di tengah paparan kabut asap dan perubahan suhu udara yang melanda wilayah tersebut sejak September 2026.
Data tersebut dihimpun dari seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di Kabupaten Mimika. Puskesmas Tembagapura mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 21.106 kasus, disusul Puskesmas Wania sebanyak 11.466 kasus dan Puskesmas Karang Senang sebanyak 8.116 kasus.
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Mimika, Kamaludin, membenarkan peningkatan kasus gangguan pernapasan tersebut. Ia mengimbau masyarakat menggunakan masker selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Mimika serta mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak.
“Kasus ISPA meningkat saat ini. Jadi, selama ada kabut asap, gunakanlah masker dan jangan keluar rumah kalau tidak perlu,” kata Kamaludin saat diwawancarai, Selasa (13/10/2026).
Menurut Kamaludin, paparan kabut asap tidak hanya berisiko memicu gangguan saluran pernapasan, tetapi juga dapat memperburuk kondisi kesehatan penderita penyakit tertentu, termasuk tuberkulosis (TBC) dan pneumonia. Selain itu, kabut asap berpotensi menyebabkan iritasi mata yang ditandai dengan mata merah.
Sebelum kabut asap melanda, ISPA juga telah menjadi salah satu dari 10 penyakit dengan jumlah kasus tertinggi yang ditangani puskesmas di Kabupaten Mimika.
Merespons kondisi tersebut, Dinkes Mimika telah menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dini terhadap ancaman penyakit akibat kabut asap. Dinkes juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan diri.
“Kemarin kita sudah melakukan pembagian masker di jalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka harus menggunakan masker. Dinas Kesehatan juga sudah membagikan masker, yang berarti ada tanda bahaya yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Dinkes Mimika mengimbau masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas terdekat.
Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung dan menggunakan masker untuk mengurangi risiko paparan partikel berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.(**)



















































Discussion about this post