TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi regulasi terbaru mengenai mekanisme pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jumat, 12 Juni 2026.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan instansi terkait mengenai perubahan aturan perizinan berusaha yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Bupati Mimika yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santy Sondang, mengatakan perubahan regulasi merupakan langkah pemerintah untuk menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Santy, penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha, kemajuan teknologi informasi, serta hasil evaluasi pelaksanaan OSS. “Melalui regulasi baru ini, proses pelayanan perizinan diharapkan semakin efektif, efisien, terintegrasi, dan tetap menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” kata Santy saat membacakan sambutan Bupati Mimika.
Ia juga meminta peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan pembaruan sistem OSS menjadi salah satu penyebab terhambatnya akses layanan perizinan di daerah. Ia menjelaskan sejak November 2025 sistem OSS mengalami perlambatan yang berdampak pada proses pengajuan dan pembaruan izin usaha.
Untuk menjawab berbagai kendala tersebut, DPMPTSP menghadirkan perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memberikan penjelasan langsung kepada peserta.
Marselino menuturkan masa transisi regulasi dan pembaruan sistem OSS turut berdampak pada proses perizinan yang memerlukan verifikasi lapangan, terutama di sektor tata ruang dan pekerjaan umum. Proses tersebut melibatkan pengecekan titik koordinat dan kondisi lokasi sebelum dokumen perizinan diterbitkan.
“Sejumlah pelaku usaha juga harus melakukan pembaruan data maupun pengajuan ulang akibat kendala teknis sistem,” ujarnya.
DPMPTSP berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat koordinasi dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan di Kabupaten Mimika.(**)

































Discussion about this post