TIMIKA – jurnalpapua.id
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, S.P., mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Mimika.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Kejari Mimika di bawah kepemimpinan Kajari yang baru, , mengungkap kasus tersebut, termasuk menyita uang sebesar Rp300 juta yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Menurut Juneidi, langkah yang diambil Kejari Mimika menjadi harapan baru bagi masyarakat Mimika dan Papua Tengah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran Kejari Mimika. Di tengah banyaknya dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, keberhasilan mengungkap perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan,” ujar Juneidi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai tindakan tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum yang selama ini kerap dianggap tidak berjalan secara adil.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi harapan seluruh elemen masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus meningkat.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Ini juga menjadi pesan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
GPII Papua Tengah juga berharap proses penyidikan hingga persidangan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut mendorong agar upaya pemberantasan korupsi terus diperkuat sehingga pengelolaan sumber daya dan anggaran daerah dapat dilakukan secara akuntabel demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Mimika saat ini masih dalam proses penanganan Kejari Mimika. Penyidik telah menetapkan tersangka dan menyita uang sebesar Rp300 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.(**)






































Discussion about this post