TIMIKA – jurnalpapua.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa, 21 Juli 2026. Ketiga tersangka diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong melalui Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Tiga tersangka yang diserahkan berinisial I, TI, dan F. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hempy.
Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Berkas perkara diterima Jaksa Penuntut Umum Maria Petrona Dity Justitia Marsella.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan peredaran sabu pada 5 Desember 2024. Saat itu tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.
Sekitar pukul 16.30 WIT, polisi menghentikan seorang pria berinisial AR yang mengendarai sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas minuman teh.
Penyidik kemudian menggeledah rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4. Dari lokasi itu polisi menyita 30 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan dibungkus lakban cokelat.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku memperoleh sabu dari tiga orang berinisial I, TI, dan F. Hasil penyelidikan mengungkap ketiganya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika yang diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun AR meninggal dunia karena sakit sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyerahkan tiga telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi, yakni satu unit Nokia TA-1465 milik tersangka I, satu unit Vivo 1901 milik tersangka TI, dan satu unit Samsung A04 milik tersangka F.
Hempy mengatakan Polres Mimika akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Polres Mimika akan terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba. Namun, kami juga membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi,” ujarnya.(**)







































Discussion about this post