TIMIKA – jurnalpapua.id
Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, meminta aparat kepolisian segera menertibkan kendaraan roda empat yang beroperasi tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di wilayah Timika.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul maraknya kendaraan tanpa pelat yang dinilai sering dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal, termasuk pembunuhan, begal, hingga aksi penyerangan di tengah konflik antarkelompok.
Menurut Ester, kendaraan tanpa identitas itu kerap digunakan oleh oknum untuk mencari dan menyerang lawan di luar lokasi konflik, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat umum.
“Ketika mereka tidak menemukan korban di lokasi perang, mereka keluar menggunakan mobil tanpa pelat untuk mencari sasaran di luar. Mereka bisa menyasar orang di kawasan permukiman, pertokoan, bank, maupun tempat-tempat umum lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan bisa berupa mobil sewaan maupun kendaraan pribadi yang sengaja dilepas pelat nomornya agar sulit dikenali aparat saat digunakan melakukan aksi kejahatan.
Karena itu, Ester mendesak Polres Mimika melakukan langkah tegas melalui operasi penertiban atau sweeping di sejumlah titik strategis guna memeriksa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun kendaraan yang memakai pelat luar daerah.
“Kalau bisa dilakukan sweeping di beberapa titik untuk menyaring kendaraan-kendaraan tanpa pelat, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah. Ini perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Ester menilai kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan mudah dijumpai di jalan-jalan Kota Timika. Ia mempertanyakan mengapa kendaraan tanpa pelat masih bebas beroperasi, padahal menurutnya aparat mengetahui keberadaannya.
“Setiap hari kita melihat banyak kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor. Pihak berwenang sebenarnya tahu, tetapi kenapa dibiarkan? Di daerah lain kendaraan seperti ini sudah ditertibkan. Kenapa di Mimika tidak dilakukan hal yang sama?” tegasnya.
Ia berharap kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi tersebut sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.(**)






































Discussion about this post