TIMIKA — jurnalpapua.id
Polres Mimika menyita belasan sepeda motor, senjata tajam, narkotika jenis ganja, minuman keras lokal (sopi), serta satu unit mobil yang menggunakan empat pelat nomor berbeda dalam Operasi Sikat Noken 2026 pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.
Operasi yang memasuki hari ketiga itu dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak dengan melibatkan sekitar 70 personel gabungan Polres Mimika dan Brimob Batalyon B. Sasaran operasi difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan operasi tersebut bertujuan menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Mimika.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mimika,” kata Hempy.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel gabungan dan pemeriksaan senjata api oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian dari prosedur pengamanan.
Dalam operasi itu, petugas menyasar kendaraan tanpa dokumen resmi, kendaraan yang diduga terkait kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C), kepemilikan senjata tajam, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan narkotika.
Patroli dilakukan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul masyarakat pada malam hari, di antaranya kawasan Eks Pasar Lama, Jalan Bougenvile, Jalan Koperapoka, Jalan Baru, Pos Brimob Gorong-gorong, Jalan Bandara, Bundaran Petrosea, Kwamki Narama, hingga SP2. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar membubarkan diri dan kembali ke rumah.
Di Jalan Bougenvile, polisi mengamankan dua sepeda motor karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan.
Razia kemudian berlanjut di pertigaan Jalan Poros Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari lokasi itu, polisi mengamankan 12 sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam yang menggunakan empat pelat nomor kendaraan berbeda.
“Sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Hempy.
Selain kendaraan, polisi menyita 12 bilah pisau, dua parang, dua gunting, lima ketapel, satu paket ganja, serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas juga menyita tujuh kantong minuman keras lokal jenis sopi.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Markas Polres Mimika untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Hempy, Operasi Sikat Noken 2026 akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata tajam, narkotika, minuman keras, dan berbagai bentuk tindak kriminalitas di Kabupaten Mimika.(**)






































Discussion about this post