TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (28/7/2026), dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, serta diikuti para direktur rumah sakit, kepala puskesmas, kepala klinik, dan pengelola fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Fransiskus menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan ruang kehidupan yang harus dijaga bersama. Menurutnya, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dan kehidupan yang harus kita jaga. Pengelolaan limbah yang buruk tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merusak alam dan membahayakan kesehatan masyarakat yang setiap hari kita layani,” tegas Fransiskus.
Ia meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan agar materi yang diperoleh dalam sosialisasi tidak berhenti sebatas pengetahuan, melainkan segera diterapkan dalam setiap tahapan pelayanan di tempat kerja masing-masing.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara tertib mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan sementara, hingga pelaporan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar pengelolaan limbah berjalan aman, tertib, dan sesuai standar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Ramli, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh fasilitas kesehatan mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin membina seluruh fasilitas kesehatan agar mampu mengelola limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat maupun ekosistem,” ujar Ramli.
Ia menjelaskan, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik setiap hari menghasilkan limbah B3 dari aktivitas pelayanan kesehatan. Karena itu, limbah tersebut harus dikelola dengan benar melalui proses penyimpanan sementara yang memenuhi standar sebelum diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin.
Ramli berharap seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah B3 sehingga risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan dan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan limbah medis agar seluruh fasilitas kesehatan mampu menerapkan sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan.(**)







































Discussion about this post