TIMIKA – jurnalpapua.id
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membenarkan bahwa terduga pelaku penembakan terhadap seorang warga di Timika merupakan oknum anggota Polri. Pelaku kini telah menyerahkan diri dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami benarkan yang bersangkutan sudah menyerahkan diri. Motifnya masih kami dalami. Kita juga harus mengetahui terlebih dahulu kronologis kejadiannya seperti apa. Orang berbuat itu pasti ada sebabnya, sehingga kami akan meminta keterangan secara lengkap dari yang bersangkutan,” ujar AKBP Alredo kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Kapolres menegaskan, Polres Mimika akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak memberikan perlakuan khusus meski pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Kasus ini pasti kami tindak lanjuti. Kalau memang salah, ya salah. Yang bersangkutan sudah datang menyerahkan diri dan mengakui melakukan penembakan itu. Namun, motif di balik peristiwa tersebut masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Peristiwa penembakan ini sebelumnya menggegerkan warga Timika setelah video dan foto korban beredar luas di berbagai grup WhatsApp pada Minggu siang. Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di bagian kepala. Di dekat tubuh korban juga terlihat sebuah parang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berujung aksi penembakan. Korban diketahui merupakan suami dari seorang perempuan yang dikabarkan tengah menjalani proses perceraian dengan oknum polisi tersebut. Perceraian itu disebut telah berlangsung sekitar empat bulan.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif pasti karena seluruh fakta masih didalami melalui pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain proses pidana, oknum anggota Polri tersebut juga berpotensi menjalani proses etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.(**)






































Discussion about this post