TIMIKA – jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperkuat upaya pencegahan masuknya aliran kepercayaan maupun ajaran keagamaan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Kamis (25/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana itu dipimpin Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Reinaldo Sampe, didampingi Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo dan Kasubsi II Intelijen Nasrid Arwijayah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan rapat tersebut merupakan langkah deteksi dini untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan atau ajaran keagamaan yang menyimpang di wilayah hukum Kejari Mimika.
“Tim Pakem dibentuk untuk menghimpun data dan informasi terkait aktivitas masyarakat yang diduga menyimpang dari ajaran dasar agama maupun kepercayaan. Hasil koordinasi itu kemudian menjadi dasar dalam menentukan langkah yang perlu diambil,” ujarnya.
Tim Pakem Mimika terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Keuskupan Timika, hingga Klasis GKI Timika.
Dalam rapat tersebut, seluruh unsur melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi di Kabupaten Mimika. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang menyimpang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, Norbertus menegaskan kondisi tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah. Menurutnya, potensi masuknya ajaran menyimpang tetap harus diwaspadai melalui pengawasan dan koordinasi lintas instansi.
“Belum ada temuan, tetapi bukan berarti potensi itu tidak ada. Karena itu, deteksi dini harus terus dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota Tim Pakem agar terus memperkuat sinergi dalam memantau perkembangan di masyarakat serta mewaspadai setiap ajaran yang berpotensi memicu kebencian, permusuhan, maupun mengganggu kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Mimika.(**)


































Discussion about this post