INTAN JAYA – jurnalpapua.id
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.10 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa.
Usai diamankan, PP dibawa ke Pos Perpus Satgas Operasi Damai Cartenz Intan Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus penembakan Pos Tower Satgas Operasi Damai Cartenz Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang menyebabkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, PP diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Faisal, Kamis (25/6/2026).
Selain kasus tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan PP dalam sejumlah aksi penembakan lain yang terjadi di Intan Jaya, yakni penembakan Pos Satgas TNI Sugapa Lama dan Pos Satgas TNI Hitadipa pada 22 Januari 2026, serta Pos Satgas TNI Bulapa pada 27 Januari 2026.
Menurut Faisal, seluruh dugaan keterlibatan itu masih dalam proses pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” ujarnya.
Atas dugaan keterlibatannya, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah Papua Tengah.(**)



































Discussion about this post