TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menata pangkalan ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Timika.
Penataan dilakukan dengan mendata pengojek, memberikan stiker identitas, serta menerapkan sistem retribusi berlangganan sebesar Rp50.000 per bulan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan sistem berlangganan dipilih agar pengojek yang setiap hari keluar-masuk kawasan pasar tidak harus membayar retribusi berulang kali.
Dengan membayar Rp50.000, pengojek dapat masuk dan keluar kawasan Pasar Sentral selama satu bulan tanpa dikenai pungutan setiap kali melintas.
“Berapa kali mereka mau masuk ke dalam pasar, bolak-balik, tetap Rp50 ribu. Itu untuk satu bulan,” kata Sabelina di Pasar Sentral Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, penataan tidak semata-mata dilakukan untuk menarik retribusi. Pemerintah juga ingin memastikan para pengojek yang mangkal di dalam pasar terdata sehingga lebih mudah diawasi.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sembilan pangkalan ojek dengan sekitar 125 pengojek yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentral.
Sabelina berharap keberadaan pangkalan ojek yang lebih tertata dapat membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar. Para pengojek juga diharapkan ikut menjaga situasi karena sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia juga mengimbau pedagang maupun masyarakat yang berbelanja di Pasar Sentral memanfaatkan jasa pengojek yang telah terdaftar dan memiliki pangkalan di dalam area pasar.
Stiker Jadi Tanda Pengojek Terdata
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, mengatakan penataan pangkalan ojek merupakan salah satu langkah memperluas sumber penerimaan daerah dari aktivitas di Pasar Sentral.
Selama ini, penerimaan retribusi di kawasan pasar antara lain berasal dari parkir, los, dan pelayanan persampahan. Kini, retribusi pangkalan ojek mulai diterapkan sebagai sumber penerimaan tambahan.
Pada tahap awal, Disperindag melakukan pendataan terhadap seluruh pangkalan dan pengojek. Setelah sosialisasi, pengojek yang telah tercatat diberikan stiker sebagai tanda bahwa mereka resmi terdata.
Stiker tersebut nantinya dilengkapi karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang masuk ke PAD Kabupaten Mimika.
Selain pengojek, Disperindag berencana mendata kendaraan milik pedagang yang masuk ke dalam kawasan Pasar Sentral, baik sepeda motor maupun mobil. Stiker kendaraan untuk sementara diberikan tanpa biaya, sedangkan pengguna tetap membayar retribusi sesuai ketentuan.
Disperindag juga akan membenahi sistem pintu masuk dan keluar Pasar Sentral agar pengawasan kendaraan serta pemungutan retribusi dapat berjalan lebih tertib dan optimal.(**)











































Discussion about this post