TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mewajibkan pembayaran gaji dan hak anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dilakukan melalui rekening bank.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pembayaran kepada lebih dari 700 anggota dan pengurus TKBM berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika Samuel Yogi mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan sekaligus penataan terhadap pengelolaan koperasi TKBM.
“Pembayaran gaji kepada anggota koperasi dan juga pengurus TKBM harus melalui rekening, tidak langsung dibayar. Semua 700 sekian ini harus dibayar melalui rekening,” kata Samuel seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Koperasi TKBM di Gedung DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut Samuel, pembayaran melalui rekening diperlukan agar hak setiap anggota dapat diterima secara jelas dan tercatat.
Ia menegaskan pembayaran tidak diperbolehkan dilakukan secara tunai maupun melalui mekanisme lain di luar rekening masing-masing anggota.
Retribusi Tiga Tahun Belum Dibayar
Selain persoalan pembayaran hak anggota, Dinas Koperasi dan UKM Mimika juga menyoroti tunggakan retribusi Koperasi TKBM.
Samuel menyebut, koperasi tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi selama kurang lebih tiga tahun.
“Selama ini mereka belum bayar retribusi. Ini salah satunya pelanggaran besar. Koperasi bisa saya berhentikan,” ujar Samuel.
Ia mengatakan, kewajiban retribusi harus dipenuhi sebagaimana dilakukan koperasi-koperasi lain di Kabupaten Mimika.
Tunggakan tersebut juga berpotensi dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana koperasi lain sudah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada. Apalagi koperasi ini,” katanya.
Samuel kemudian memberikan waktu sekitar dua hingga tiga minggu kepada pengurus Koperasi TKBM untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Dalam waktu dekat, mau tidak mau dalam dua minggu atau tiga minggu mereka harus bayar retribusi,” tegasnya.
Apabila kewajiban itu tidak diselesaikan, Dinas Koperasi akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan Koperasi Akan Diaudit
Dinas Koperasi dan UKM Mimika juga berencana melakukan audit terhadap pengelolaan Koperasi TKBM, termasuk sistem pembayaran hak para anggota.
“Sekalian kita audit kembali semuanya itu. Saya sudah sampaikan, audit kembali. Kami tidak akan main-main, apalagi pembayaran hak ini tidak sesuai,” ujar Samuel.
Menurut dia, audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan hak anggota tidak dirugikan.
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi kepengurusan koperasi serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Samuel menegaskan, RAT merupakan kewajiban koperasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.
Apabila pengurus tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Dinas Koperasi dapat mengambil tindakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau pengurusnya tidak jalan dengan baik, maka semua pengurus, ketua, wakil ketua dan semua, kami akan berhentikan sesuai aspirasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Menurut Samuel, koperasi yang tidak menjalankan RAT dapat dikenai tindakan administratif, termasuk pemberhentian sementara hingga dilakukan pembenahan manajemen.
Pemerintah Kabupaten Mimika, kata dia, siap memfasilitasi proses pembenahan agar pengelolaan koperasi menjadi lebih transparan dan seluruh hak anggota dapat diterima sebagaimana mestinya.
“Kami pemerintah siap memfasilitasi, mendampingi, sehingga semua hak ini betul-betul dibayarkan melalui rekening yang ada. Tidak bisa dibayar melalui jalan dan lain-lain,” pungkas Samuel.(**)







































Discussion about this post