TIMIKA, jurnalpapua.id
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keprotokolan bukan sekadar mengatur susunan acara, posisi pejabat maupun kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kerja protokol merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang ikut menentukan profesionalisme, ketertiban hingga citra Pemerintah Kabupaten Mimika di mata masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Johannes Rettob saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Pemerintah Kabupaten Mimika yang mengusung tema “Protokol Profesional, Pelayanan Prima, Citra Pemerintah Daerah yang Berwibawa” di Hotel Grand Tembaga Timika, Selasa (8/9/2026).
Rakor yang berlangsung hingga 10 September 2026 tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari perangkat daerah, distrik, kelurahan, kampung, instansi vertikal, organisasi masyarakat hingga mitra pemerintah daerah. Forum ini dirancang untuk menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintah.
Johannes mengatakan, petugas protokol berada pada posisi strategis karena hampir setiap agenda pimpinan pemerintahan membutuhkan perencanaan, koordinasi dan eksekusi yang tepat.
Menurutnya, profesionalisme protokol tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan mengatur acara. Petugas juga dituntut memiliki disiplin tinggi, ketelitian, komunikasi yang baik, kemampuan membaca situasi serta mengambil keputusan dengan cepat ketika terjadi perubahan di lapangan.
“Pelayanan prima harus menjadi bagian dari kerja protokol. Setiap agenda pemerintahan harus dipersiapkan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dan dapat berjalan tepat waktu,” tegas Johannes.
Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi yang lebih baik dengan jajaran protokol, terutama dalam penyusunan dan perubahan agenda pimpinan.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar kegiatan pemerintahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Informasi mengenai waktu, tempat, susunan acara, tamu yang hadir hingga kebutuhan pimpinan harus disampaikan secara tepat dan sedini mungkin.
Dengan pola koordinasi yang baik, kesalahan teknis yang dapat mengganggu kelancaran agenda pemerintah diharapkan dapat diminimalkan.
Panitia pelaksana kegiatan, Fatimah, dalam laporannya mengatakan rakor digelar untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan keprotokolan sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Rakor juga diharapkan mampu mengurangi kesalahan dalam pengaturan tata tempat, susunan acara, tata upacara maupun pengelolaan agenda pimpinan.
Secara nasional, keprotokolan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Regulasi tersebut mengatur antara lain tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan pihak lain sesuai kedudukannya.
Ketentuan itu kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018, yang telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2019. Kerangka regulasi tersebut menunjukkan bahwa keprotokolan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki standar dan aturan, bukan semata urusan seremoni.
Karena itu, peningkatan kompetensi aparatur protokol menjadi penting, terutama di daerah dengan intensitas agenda pemerintahan dan kunjungan pejabat yang tinggi.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Mimika menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara serta lembaga pelatihan yang memiliki kompetensi di bidang etika protokol dan kepemimpinan.
Melalui kegiatan selama tiga hari itu, Pemkab Mimika menargetkan lahirnya pola kerja protokol yang lebih terkoordinasi, responsif dan profesional dari tingkat kabupaten hingga distrik, kelurahan dan kampung.
Pada akhirnya, menurut pemerintah daerah, kualitas keprotokolan tidak hanya menentukan tertibnya sebuah acara. Cara aparatur menyiapkan, mengatur dan memberikan pelayanan dalam setiap agenda resmi juga menjadi bagian dari wajah pemerintah yang dilihat langsung oleh masyarakat maupun tamu daerah. (**)










































Discussion about this post