TIMIKA, jurnalpapua.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Selasa (8/9/2026).
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Mimika pada Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus itu terungkap pada Kamis, 20 Agustus 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial E.M. di Jalan Irigasi, Timika, sekitar pukul 15.00 WIT.
Pengungkapan bermula ketika tersangka mengambil sebuah paket menggunakan jasa pengiriman JNE. Paket tersebut diketahui dikirim dari Jayapura dan diduga berisi narkotika jenis ganja.
Polisi menyebut tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.
Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti ganja tercatat memiliki berat netto keseluruhan 163,37 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, kemudian 1 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Sementara barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 161,37 gram.
Selain mengamankan E.M., polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial O dan D. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran ganja tersebut.
Dalam keterangan resminya, Polres Mimika memperkirakan apabila ganja seberat 161,37 gram tersebut beredar dan terjual, nilai ekonominya dapat mencapai sekitar Rp41 juta.
Kepolisian juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah narkotika dikonsumsi oleh sekitar 800 orang. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Atas perkara tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur pengiriman antardaerah masih menjadi salah satu modus yang digunakan dalam peredaran narkotika menuju Mimika. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang, jaringan pemasok, serta memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.(**)








































Discussion about this post