TIMIKA, jurnalpapua.id
Seorang pengusaha di Kabupaten Mimika, Karolina Nirayawati (58), melaporkan dugaan penipuan terkait investasi AXA Mandiri senilai Rp1,7 miliar ke Polres Mimika. Dana investasi tersebut disebut berkurang sekitar Rp500 juta setelah berjalan kurang lebih satu tahun tiga bulan.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 September 2026.
Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, mengatakan persoalan bermula pada 2024 ketika kliennya mendapat tawaran program investasi AXA Mandiri dari seorang marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.
Dalam penawaran tersebut, Karolina disebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp17 juta setiap tiga bulan. Tertarik dengan penawaran itu, ia kemudian menempatkan dana sebesar Rp1,7 miliar dalam program tersebut.
Namun, setelah investasi berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, Karolina mengecek rekening dan mendapati keuntungan yang dijanjikan tidak masuk. Berdasarkan perhitungan pihaknya, keuntungan yang seharusnya diterima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp85 juta.
Tidak hanya keuntungan yang disebut tidak diterima, Yosep mengatakan dana pokok investasi kliennya juga berkurang sekitar Rp500 juta, dari Rp1,7 miliar menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Karena khawatir dana kembali berkurang, Karolina kemudian menarik sisa uang tersebut.
Yosep mengatakan kliennya selanjutnya mempertanyakan persoalan itu kepada pihak Bank Mandiri. Menurut dia, pihak bank sempat mendatangi kediaman Karolina, menyampaikan permintaan maaf dan menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, penyelesaian yang diharapkan disebut belum terealisasi hingga 2026. Pihak kuasa hukum kemudian dua kali mengundang Bank Mandiri untuk membahas penyelesaian masalah tersebut, termasuk upaya pertemuan di Polres Mimika, tetapi menurut Yosep belum menghasilkan kesepakatan.
Karena itu, pihak Karolina akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri seluruh transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Yosep menegaskan dugaan mengenai pengelolaan maupun aliran dana masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya berharap kepolisian memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan transaksi, termasuk pihak AXA Mandiri, Bank Mandiri dan pihak pemasaran yang menawarkan investasi tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, mengatakan selain menempuh proses pidana, pihaknya juga menyiapkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Mimika. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil proses hukum.
Dalam pemberitaan sumber yang menjadi rujukan, belum dicantumkan tanggapan dari pihak Bank Mandiri maupun AXA Mandiri terkait laporan dan tudingan yang disampaikan pihak Karolina.(**)









































Discussion about this post