TIMIKA, jurnalpapua.id
Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tahun 2026.
Pasalnya, hingga Senin (2/11/2026), realisasi keuangan Pemkab Mimika baru mencapai 52 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar seluruh program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan sesuai target.
Hal itu disampaikan Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (2/11/2026).
Johannes mengatakan, meskipun realisasi keuangan baru mencapai 52 persen, dirinya meyakini sejumlah kegiatan di masing-masing perangkat daerah telah memasuki tahapan proses administrasi pencairan anggaran.
Karena itu, ia meminta setiap pimpinan OPD tidak menunda proses administrasi keuangan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang sudah memenuhi persyaratan pencairan.
“Sampai hari ini realisasi keuangan kita itu baru 52 persen. Saya percaya bahwa memang banyak yang sudah sekira diproses, sehingga nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang sudah harus kita proses keuangannya, saya kira segera diproses,” ujar Johannes.
Terkait belum optimalnya penyerapan anggaran, Johannes menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah belum rampungnya proses evaluasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Akibatnya, Pemkab Mimika belum dapat menggunakan anggaran perubahan tersebut untuk membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Meski demikian, pemerintah daerah berharap proses evaluasi segera selesai sehingga Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan dapat memperoleh nomor registrasi dan segera dilaksanakan.
“APBD Perubahan kita saat ini dalam proses evaluasi di provinsi, sehingga kita belum bisa gunakan. Kita berdoa mudah-mudahan satu-dua hari ke depan sudah dapat nomor registrasinya, dan kemudian kita bisa laksanakan sangat segera,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, seluruh pimpinan OPD harus segera mengambil langkah dan memproses kegiatan masing-masing setelah nomor registrasi APBD Perubahan diterbitkan.
Ia tidak ingin keterlambatan proses administrasi maupun lambannya koordinasi antarperangkat daerah berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau sudah turun, langsung Bapak Ibu segera memproses kegiatan-kegiatan yang harus kita laksanakan,” tegas Johannes.
Pemkab Mimika diharapkan dapat mengoptimalkan waktu yang tersisa pada tahun anggaran 2026 agar pelaksanaan program pembangunan, belanja daerah, serta pelayanan publik berjalan maksimal dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.(**)

























































Discussion about this post