TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Timika, Papua Tengah, Senin (7/9/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., dan disaksikan jajaran Kejari Mimika serta sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pembunuhan hingga peredaran uang palsu.
Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dalam amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan.
“Pada hari ini tanggal 7 September, kami di Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Suyantha.
Menurutnya, pemusnahan menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana maupun barang yang digunakan sebagai sarana kejahatan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
“Barang bukti yang telah disita dan berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan, sehingga nantinya tidak dapat kembali dipergunakan sebagai sarana kejahatan,” tegasnya.
Suyantha menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah selesai ditangani hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Di antaranya terdapat dua perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti mencapai 2.630 butir obat, termasuk dextromethorphan dan sejumlah obat lain yang menjadi barang bukti perkara.
Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.
Barang bukti dari perkara lainnya juga turut dimusnahkan, antara lain yang berasal dari dua perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara KDRT, serta satu perkara pembunuhan.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Mimika turut memusnahkan 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam salah satu perkara yang telah diputus pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender kemudian dilarutkan ke dalam air agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara uang palsu dimusnahkan setelah seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dinyatakan selesai.
Suyantha menegaskan, Kejari Mimika tidak dapat serta-merta memusnahkan barang bukti dari perkara yang masih dalam tahap persidangan. Barang bukti baru dapat dieksekusi setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusannya menentukan status barang tersebut.
Ia mencontohkan, beberapa perkara yang saat ini masih menjalani proses persidangan belum dapat dilakukan pemusnahan terhadap barang buktinya.
“Kalau perkara masih berjalan dan masih dalam proses persidangan, kami belum bisa melaksanakan pemusnahan karena belum ada putusan. Yang kami musnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah diputus pengadilan dan dalam putusannya dinyatakan untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi Kejari Mimika dalam melaksanakan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang disaksikan unsur Forkopimda itu juga menandai berakhirnya proses penanganan terhadap barang bukti dalam perkara-perkara tersebut, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui pemusnahan secara terbuka, Kejari Mimika menegaskan komitmennya memastikan barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat maupun berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan baru.(**)










































Discussion about this post