TIMIKA, jurnalpapua.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika memperkuat pelayanan pengaduan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) melalui layanan digital “Lapor Pak Satpol”.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Satpol PP untuk menyampaikan keluhan. Warga cukup memindai QR Code yang disediakan, kemudian mengisi identitas serta kronologi kejadian yang hendak dilaporkan.
Inovasi ini diharapkan memperpendek jalur pengaduan sekaligus mempercepat penyampaian informasi mengenai berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dalam informasi yang disampaikan Satpol PP Mimika, layanan “Lapor Pak Satpol” dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah persoalan, mulai dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, gangguan ketertiban lingkungan, pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, hingga gangguan ketertiban di tempat umum.
Masyarakat juga dapat menyampaikan jenis gangguan lain yang dinilai membutuhkan perhatian atau penanganan Satpol PP.
Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat, masyarakat diminta mencantumkan sejumlah informasi dasar.
Data tersebut meliputi nama pelapor, nomor WhatsApp atau telepon yang dapat dihubungi, alamat atau asal pelapor, serta lokasi kejadian.
Pelapor juga diminta menjelaskan uraian atau kronologi kejadian secara jelas dan lengkap, termasuk tanggal serta waktu kejadian.
Foto maupun video dapat disertakan sebagai bukti pendukung apabila tersedia.
Kelengkapan informasi menjadi penting agar petugas dapat mengidentifikasi persoalan, menentukan kewenangan penanganan serta melakukan langkah lanjutan secara lebih efektif.
Satpol PP Mimika menegaskan setiap laporan yang masuk akan diterima, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi tersebut.
Kehadiran kanal pengaduan berbasis digital tersebut juga membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Sebab, persoalan trantibum tidak seluruhnya dapat terpantau secara langsung oleh petugas. Informasi awal dari masyarakat dapat membantu pemerintah mengetahui gangguan yang terjadi di permukiman maupun fasilitas umum dengan lebih cepat.
Satpol PP sendiri memiliki fungsi strategis dalam membantu pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Karena itu, akses pengaduan yang mudah menjadi salah satu instrumen penting untuk menghubungkan masyarakat dengan petugas di lapangan.
Namun, partisipasi tersebut juga perlu diikuti dengan laporan yang bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan masyarakat sebaiknya berdasarkan kejadian yang benar-benar diketahui, disertai lokasi dan kronologi yang jelas, sehingga tidak menyulitkan proses verifikasi.
Melalui layanan “Lapor Pak Satpol”, Satpol PP Mimika mengusung semangat “Bersama Jaga Mimika Aman, Tertib dan Nyaman”.
Masyarakat yang menemukan gangguan ketenteraman maupun ketertiban dapat memindai QR Code layanan tersebut untuk menyampaikan aduan secara langsung kepada Satpol PP Kabupaten Mimika.(**)







































Discussion about this post