TIMIKA, jurnalpapua.id
Jenazah korban penikaman di kawasan Kilo 10, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Muhammad Ramadhani telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1, Minggu (13/9/2026).
Prosesi pemakaman berlangsung dengan dihadiri keluarga, kerabat, serta pengurus dan warga KKSS yang turut mengantar korban ke tempat peristirahatan terakhir.
Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang kasus penikaman yang merenggut nyawa korban tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga terus berkoordinasi dengan pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Mimika guna menjaga komunikasi dengan keluarga dan masyarakat serta mendukung penyelesaian kasus secara hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua orang telah diamankan dan berada di kantor polisi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kedua orang yang diamankan itu merupakan pelaku utama penikaman atau hanya rekan dari pelaku yang diduga mengetahui rangkaian kejadian.
Kepolisian masih mendalami keterangan keduanya sekaligus memburu pihak yang bertanggung jawab atas penikaman tersebut.
Sebelumnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dalam insiden di kawasan Kilo 10. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Mimika, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari keluarga dan masyarakat. Keluarga berharap polisi dapat segera mengungkap identitas serta menangkap pelaku utama agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum menyampaikan secara resmi status hukum dua orang yang telah diamankan tersebut.(**)









































Discussion about this post