TIMIKA, jurnalpapua.id
Blokade jalan di kawasan Kilometer 10, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya dibuka pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.40 WIT, setelah kepolisian mengamankan dua orang terkait kasus penikaman yang menewaskan Muhammad Ramadhani.
Pembukaan palang dilakukan setelah keluarga korban menerima perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian. Dengan dibukanya blokade tersebut, arus lalu lintas yang sebelumnya terganggu kembali dapat dilalui kendaraan.
Sekretaris Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Mimika, Firman Amali, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak menangani kasus tersebut hingga mengamankan dua orang.
Menurut Firman, perkembangan itu membuat keluarga korban merasa puas sehingga sepakat membuka kembali akses jalan yang sebelumnya dipalang sebagai bentuk kekecewaan dan desakan agar pelaku segera ditangkap.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap dua orang terkait kejadian ini. Keluarga sudah merasa puas dengan langkah yang dilakukan kepolisian sehingga palang jalan akhirnya dibuka,” kata Firman.
Firman juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Mimika, khususnya para pengguna jalan yang aktivitasnya terganggu akibat aksi pemalangan tersebut.
“Kami juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu akibat pemalangan jalan yang dilakukan keluarga,” ujarnya.
Dalam proses pembukaan blokade tersebut turut hadir Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong bersama sejumlah personel kepolisian.
Sebelumnya, pemalangan dilakukan keluarga korban sebagai bentuk kekecewaan setelah Muhammad Ramadhani meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Korban sebelumnya sempat mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi di RSUD Mimika, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus penikaman itu terjadi di depan Kios Wahyu Cell kawasan KM 9, Kelurahan Kambun Jaya, Distrik Wania. Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, peristiwa bermula ketika seorang terduga pelaku meminta rokok di kios. Setelah permintaannya tidak dipenuhi, terjadi penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian dada.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Hingga Minggu siang, dua orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan dibukanya blokade KM 10, situasi di jalur tersebut berangsur normal. Keluarga korban menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.(**)








































Discussion about this post