TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan pesatnya pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan penataan kawasan permukiman yang baik agar tidak memicu munculnya kawasan kumuh.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame mengatakan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terus bergerak turut menjadikan Mimika sebagai daerah tujuan migrasi sehingga jumlah penduduk ikut meningkat.
Hal itu disampaikan Herry saat membuka Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (22/9/2026).
Menurut Herry, peningkatan jumlah penduduk yang tidak dibarengi penataan ruang, pengendalian pembangunan serta kepatuhan terhadap aturan berpotensi melahirkan kawasan permukiman yang tidak tertata. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak awal agar perkembangan permukiman berlangsung terencana dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan tampilan kota, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, drainase, risiko banjir hingga kualitas hidup masyarakat.
Pemkab Mimika juga meminta masyarakat mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga diharapkan menjaga kebersihan, mengelola sampah dengan baik serta merawat fasilitas di lingkungan tempat tinggal.
“Lingkungan hidup yang bersih merupakan tanggung jawab bersama,” kata Herry.
Selain masyarakat, pemerintah mendorong tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, RT/RW hingga kepala kampung menjadi penggerak dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Herry menekankan, upaya mencegah munculnya kawasan kumuh tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan agar kawasan permukiman di Mimika tetap aman, sehat, bersih dan tertata.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Abriyanti Nuhuyanan, narasumber, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, RT serta sejumlah peserta lainnya.
Sosialisasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan salah satu tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyebab dan dampak permukiman kumuh serta mendorong keterlibatan warga menjaga kualitas lingkungannya.(**)








































Discussion about this post