TIMIKA, jurnalpapua.id
Dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Puluhan warga yang mengaku menjadi korban mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (2/11/2026), untuk mengadukan dugaan penipuan tersebut.
Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan di wilayah operasional PT Freeport Indonesia, tepatnya di Tembagapura, dengan syarat membayar sejumlah uang yang nilainya bervariasi sesuai posisi atau jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Berdasarkan keterangan salah seorang korban, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial M.I. Terduga pelaku diketahui merupakan pemberi pelatihan di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Timika.
Korban menuturkan, awalnya M.I mendatangi rumahnya untuk mengantarkan sertifikat K3 milik adiknya yang telah menyelesaikan pelatihan. Dalam kesempatan itu, M.I kemudian menawarkan pekerjaan di PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Tembagapura.
Karena telah mengenal M.I beserta keluarganya, korban mengaku percaya dan menerima tawaran tersebut.
“Saya kenal dia dan keluarganya. Pada saat itu dia datang ke rumah untuk mengantar sertifikat K3 adik saya karena telah menyelesaikan pelatihan. Dia juga menawarkan pekerjaan di PTFI yang berlokasi di Tembagapura. Karena percaya, kami pun menerima tawaran tersebut,” ungkap korban.
Setelah korban menyatakan bersedia, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp8 juta sebagai biaya untuk mendapatkan pekerjaan sesuai posisi yang ditawarkan.
Korban mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang secara tunai pada September 2026.
“Saya bayar uang itu secara tunai pada September 2026,” katanya.
Tidak hanya satu orang, dugaan penipuan ini disebut melibatkan puluhan warga. Para korban bahkan telah dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 40 orang dan seluruhnya berdomisili di Timika.
Beberapa korban lainnya mengaku telah menunggu kepastian pekerjaan sejak 2025. Jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena terdapat warga dari luar Timika yang juga diduga mengalami hal serupa.
Namun, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, para korban akhirnya mendatangi Polres Mimika untuk menyampaikan pengaduan dan meminta penanganan aparat kepolisian.
Dari keterangan yang dihimpun di lokasi, nominal uang yang telah diserahkan para korban kepada terduga pelaku cukup bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta, Rp7 juta, Rp8 juta, hingga Rp40 juta dan Rp50 juta.
Jika diakumulasikan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, puluhan warga tersebut masih berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan lowongan kerja tersebut.
Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Sebelumnya, pada Juni 2026, ratusan warga juga dilaporkan menjadi korban penipuan lowongan kerja palsu.
Saat itu, para korban dijanjikan pekerjaan dengan imbalan pembayaran sejumlah uang, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta, bergantung pada jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang, serta memastikan setiap informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan.(**)


























































Discussion about this post