TIMIKA, jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan 135 satuan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, serta sejumlah pejabat dari unsur aparat penegak hukum.
Dari total 23 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara narkotika, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara pembunuhan atau pengeroyokan, tiga perkara pencurian, dan dua perkara penganiayaan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sementara itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, masing-masing 2,07 gram sabu, 1 gram ganja, dan 1 gram tembakau sintetis, dengan total 4,07 gram.
Selain narkotika, Kejari Mimika juga memusnahkan empat senjata tajam berupa parang, badik, dan pisau sangkur.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, yakni dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi institusi kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan.
Sementara itu, Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan komitmen Kejari Mimika dalam memberantas berbagai tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas setiap barang bukti tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan.
Kejari Mimika, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.(**)


























































Discussion about this post