TIMIKA – jurnalpapua.id
Dalam rangka memperingati
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menggelar razia gabungan bersama mitra aparat penegak hukum di lingkungan Lapas Kelas IIB Timika, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan razia yang melibatkan 27 petugas dan 51 APH/Polres Mimika ini difokuskan di blok cendrawasih, blok mambruk, blok medium, blok tamping dan blok wanita Lapas Kelas II B Timika.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Timika, Hernowo, S. Sos kepada awak media, Selasa (14/4/2026) menyampaikan bahwa
sistem keamanan di Lapas pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tenteram melalui upaya yang terencana, terarah dan sistematis, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan
pemasyarakatan.
Salah satu upaya adalah untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Timika melalui penguatan Tusi Intelejen Pemasyarakatan.
“Ini sebagai komitmen nyata mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya. Maka sebagai implementasinya adalah melakukan kegiatan razia di Lapas Kelas IIB Timika,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 5 unit HP, 4 power bank, 4 kepala charger, 7 kabel charger, 1 kabel listrik, 20 sendok besi, 2 pisau cutter, 14 pemotong kuku, 16 korek gas, 3 gunting, 1 obat nyamuk semprot, 1 kaca cermin, 12 silet, 4 besi, dan 2 speaker.
“Semua barang bukti itu kita sita dan musnahkan,” katanya.
Ia menegaskan tujuan dilakukan razia ini untuk dapat memberantas peredaran HP, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya guna menjaga stabilitas
keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Timika.(**)





































Discussion about this post