TIMIKA – jurnalpapua.id
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kedua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH menyampaikan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait adanya aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam, tim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah mengumpulkan dan menghimpun keterangan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
”Tim akhirnya berhasil meringkus kedua terduga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20) di lokasi kolam ikan Kampung Karang Senang, SP 3, Lokal Kuala Kencana sekira pukul 03.15 WIT (dini hari),” ujarnya.
Sebelumnya, pada saat Korban Mozard E. M sedang duduk-duduk di trotoar Jalan WR. Soepratman Timika, Senin (13/4/2026) sekira pukul 22.00 WIT, datanglah sekelompok pelaku menggunakan senjata tajam, dan tanpa alasan yang jelas langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban Mozard E. M mengalami luka sayatan senjata tajam pada tangan sebelah kiri dan luka sayatan pada kepala bagian belakang.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Mimika,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang ukuran sekitar ±46 Cm, bergagang kayu warna cokelat tua dan pengikat alumunium yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban Mozard E.M (17) telah diamankan di rutanPolsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut.
”Kedua pelaku mengakui perbuatannya serta mengakui barang bukti berupa sebilah parang yang telah diamankan adalah miliknya, sehingga akan dikembangkan lebih lanjut saat proses penyidikan guna mengetahui modus operandi maupun motif tindakan yang dilakukan terhadap Korban,” ungkapnya.
Selain itu, Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fradha, S.Tr.K, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru sesuai aturan dan ketentuan prosedural yang berlaku hingga proses peradilan.
”Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana di Polsek Mimika Baru hingga proses peradilan. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pembelajaran hukum,” pungkasnya.(**)





































Discussion about this post