TIMIKA – jurnalpapua.id
TIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Bersih dan Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2026. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan sistem pelayanan air bersih yang profesional, berkelanjutan, dan menjangkau masyarakat secara luas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan Ranperda dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini bukan hanya urusan teknis PUPR, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan dan lingkungan. Karena itu, semua pihak terkait kita libatkan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif,” ujar Inosensius di Timika, Papua Tengah, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyusunan Ranperda telah memasuki tahap yang cukup maju. Tim penyusun sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, dilanjutkan dengan studi tiru ke Perumdam Toya Wening Kota Surakarta, Jawa Tengah, guna mempelajari sistem pengelolaan air minum yang telah berjalan dengan baik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga memperoleh pendampingan dari jejaring air minum se-Indonesia yang bertindak sebagai tim ahli dalam penyusunan naskah akademik dan regulasi. Dukungan turut diberikan oleh UNICEF yang memfasilitasi proses penyusunan hingga pelaksanaan konsultasi publik.
Inosensius menegaskan, keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mempercepat proses pembentukan Perumdam sebagai badan usaha milik daerah yang akan mengelola pelayanan air bersih di Mimika.
Ranperda ini dinilai sangat strategis karena akan menjadi dasar hukum pembentukan Perumdam, termasuk untuk mengelola berbagai aset penyediaan air bersih yang direncanakan akan diserahkan oleh PT Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah.
“Kita ingin ketika fasilitas air bersih itu diserahkan, sudah ada lembaga yang siap mengelola secara profesional. Itu yang sedang kita kejar,” katanya.
Saat ini, proses penyusunan Ranperda masih terus berjalan dan akan memasuki tahapan konsultasi publik lanjutan dengan melibatkan DPRK Mimika. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemkab Mimika optimistis Ranperda tentang Pengelolaan Air Bersih dan Pembentukan Perumdam dapat segera disahkan pada tahun ini. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola layanan air bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Mimika.(**)






































Discussion about this post