TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengampanyekan Hari Tanpa Tembakau Sedunia melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu, 25 Juli 2026. Kegiatan yang bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika itu diisi dengan senam bersama, edukasi bahaya rokok, dan pembagian door prize.
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat yang memanfaatkan CFD untuk berolahraga. Selain mengikuti senam, peserta mendapat penyuluhan mengenai dampak rokok terhadap kesehatan dan pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Duta Anti Rokok dari SMA Negeri 6 Mimika, Alfonsus Ligouri, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa rokok, baik konvensional maupun elektronik, sama-sama mengandung risiko bagi kesehatan.
“Rokok yang paling banyak dikonsumsi adalah rokok konvensional. Selain itu ada rokok elektrik seperti vape. Banyak yang menganggap vape lebih aman, padahal sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut dia, bahaya rokok tidak hanya berasal dari asap yang dihasilkan, tetapi juga dari kandungan zat berbahaya, terutama nikotin, yang menyebabkan ketergantungan.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Mimika, Feika Rande Ratu, mengatakan kampanye tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Feika, regulasi itu tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi yang harus bebas dari aktivitas merokok maupun paparan asap rokok.
“Kalau ada atribut kawasan tanpa rokok, maka di situ tidak boleh ada orang merokok maupun asap rokok. Kami berharap masyarakat bisa menaati peraturan yang sudah ada,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup tujuh tatanan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, serta kawasan yang melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok.
Feika mengatakan sosialisasi KTR telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk bandara, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), dan sekolah melalui pemasangan atribut kawasan tanpa rokok.
“Kami melihat di bandara para perokok sudah mulai bergeser ke area yang diperbolehkan merokok. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa jika ada atribut kawasan tanpa rokok, maka kawasan itu benar-benar bebas dari asap rokok,” ujarnya.
Ketua Lembaga Anti Narkotika Timika, Mawar Selvina Soplanit, mengapresiasi upaya Dinas Kesehatan Mimika dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok.
Menurut Mawar, para Duta Anti Rokok yang dibina LAN diharapkan menjadi teladan sekaligus agen perubahan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Kehadiran mereka memang mungkin belum bisa menghilangkan kebiasaan merokok sepenuhnya, tetapi paling tidak bisa menekan jumlah perokok melalui edukasi kepada teman sebaya dan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, para duta yang telah mendapat pembekalan terus melakukan sosialisasi di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal agar semakin banyak masyarakat memahami bahaya rokok, termasuk risiko yang dihadapi perokok pasif.(**)







































Discussion about this post