TIMIKA – jurnalpapua.id
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Gergorius Okoare, menegaskan bahwa persoalan pendangkalan di wilayah pesisir Kabupaten Mimika tidak dapat sepenuhnya dikaitkan dengan material tailing PT Freeport Indonesia. Menurutnya, proses abrasi pantai dan sedimentasi alami juga menjadi penyebab utama perubahan bentang pesisir yang terjadi selama bertahun-tahun.
Pernyataan itu disampaikan Gergorius kepada wartawan di Timika, Rabu (6/8/2026), menyusul berkembangnya pembahasan mengenai dampak sedimentasi di wilayah pesisir Mimika hingga ke tingkat nasional.
Ia mengapresiasi langkah anggota DPR Papua Tengah, John Gobai, bersama para aktivis lingkungan yang telah membawa aspirasi masyarakat terkait persoalan sedimentasi ke DPR RI. Namun, ia mengingatkan agar setiap kesimpulan mengenai penyebab pendangkalan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
“Pendangkalan di Sipu-Sipu bukan karena tailing PT Freeport Indonesia. Tailing belum sampai ke muara Sipu-Sipu karena jaraknya masih sangat jauh. Yang terjadi di sana adalah proses sedimentasi alam yang berlangsung selama bertahun-tahun sehingga menyebabkan pendangkalan,” kata Gergorius.
Meski demikian, ia mengakui terdapat wilayah yang memang merasakan dampak langsung aktivitas perusahaan, khususnya di sekitar Muara Puriri dan lima kampung terdampak, yakni Tipuka, Ayuka, Nawaripi, Koperapoka, dan Nayaro, termasuk sejumlah kampung di sekitar Tembagapura.
Menurutnya, masyarakat pesisir saat ini menghadapi persoalan serius berupa sulitnya akses transportasi laut akibat pendangkalan alur pelayaran. Kondisi tersebut diperparah gelombang laut yang dapat mencapai dua hingga tiga meter sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kondisi di Muara Puriri membuat masyarakat trauma untuk melintas. Ombaknya tinggi dan jalurnya semakin dangkal. Musibah di laut bukan hal baru bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Dorong solusi bersama
LEMASKO meminta PT Freeport Indonesia bersama pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut.
Selain pengerukan alur sungai dan normalisasi jalur pelayaran, Gergorius mengusulkan penyediaan transportasi darat sebagai alternatif ketika kondisi laut tidak memungkinkan dilalui.
“Kalau ombak sedang tinggi, Freeport bisa menyiapkan bus sebagai transportasi alternatif. Masyarakat dari wilayah timur bisa melewati jalur Tanggul Timur menuju Timika sehingga lebih aman,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah menyediakan kapal dan melakukan pengerukan sungai agar aktivitas transportasi masyarakat kembali normal.
Pengelolaan tailing harus libatkan masyarakat adat
Terkait rencana pemanfaatan material tailing oleh pihak lain, Gergorius menegaskan bahwa masyarakat adat pemilik hak ulayat wajib dilibatkan sejak awal.
“Kami mendengar ada beberapa perusahaan yang ingin mengelola material itu. Kami tegaskan, jangan ada kegiatan tanpa terlebih dahulu datang berdiskusi dengan masyarakat yang terdampak. Semua harus dibicarakan bersama dan menghormati hak masyarakat adat,” tegasnya.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab
Senada dengan itu, Wakil Ketua LEMASKO, Marianus Maknaipeku, menilai persoalan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
Menurutnya, PT Freeport Indonesia telah memenuhi kewajibannya kepada negara melalui pembayaran pajak dan royalti. Karena itu, pemerintah juga berkewajiban memastikan manfaat dari penerimaan tersebut kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
“Jangan semua beban diarahkan kepada perusahaan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab menggunakan dana yang diterima dari pajak dan royalti untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa abrasi pantai menjadi salah satu penyebab utama perubahan kawasan pesisir Mimika.
“Abrasi yang terjadi di wilayah pesisir bukan semata-mata disebabkan oleh tailing. Perubahan alam juga menjadi faktor besar. Sejumlah pulau kecil telah hilang akibat abrasi, sehingga alur pelayaran menjadi dangkal dan mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
Marianus menegaskan LEMASKO mendukung pembangunan, termasuk pembangunan tanggul, jalan, pelabuhan, maupun normalisasi sungai, sepanjang dilaksanakan melalui dialog dengan masyarakat adat dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pemuda lima kampung minta dilibatkan dalam investigasi
Sementara itu, perwakilan pemuda lima kampung terdampak tailing, Thomas Too, meminta masyarakat yang merasakan dampak langsung dilibatkan dalam tim investigasi yang dibentuk DPR RI.
Ia mengapresiasi langkah para aktivis lingkungan dan DPR Papua Tengah yang telah mengangkat isu tersebut ke tingkat nasional. Namun, menurutnya, investigasi tidak akan menghasilkan gambaran utuh apabila masyarakat terdampak tidak menjadi bagian dari proses.
“Masyarakat dari lima kampung merupakan pihak yang benar-benar merasakan dampak langsung. Karena itu, kami harus dilibatkan agar tim investigasi memperoleh informasi yang akurat,” ujarnya.
Thomas juga mengingatkan bahwa sedimentasi di beberapa wilayah memang merupakan proses alam, tetapi kondisi di lima kampung memiliki karakteristik berbeda karena bersinggungan langsung dengan kawasan operasional perusahaan. Oleh sebab itu, penanganannya harus berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Kajian ilmiah diperlukan
Hal senada disampaikan perwakilan warga lima kampung terdampak tailing, Yohanis Mamiri. Ia menilai persoalan sedimentasi harus dikaji secara ilmiah dengan melibatkan tenaga ahli, pemerintah, lembaga adat, dan PT Freeport Indonesia.
Menurutnya, kajian tersebut diperlukan untuk memastikan apakah material yang mengendap benar-benar berasal dari tailing, sedimentasi alami, atau faktor lingkungan lainnya.
Ia juga mengakui PT Freeport Indonesia selama ini telah melakukan sejumlah upaya normalisasi sungai dan membuka jalur transportasi air dengan melibatkan masyarakat lokal. Namun, menurutnya, pemerintah harus mengambil peran lebih besar karena juga memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
“PT Freeport Indonesia tidak tinggal diam dan terus berupaya melakukan normalisasi. Tetapi tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada perusahaan. Pemerintah juga harus hadir karena menerima pendapatan dan royalti untuk membangun kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Komitmen LEMASKO
Dalam hasil diskusi bersama anggota DPR Papua Tengah, John Gobai, LEMASKO menegaskan sejumlah komitmen, di antaranya sebagai lembaga adat resmi yang mewakili masyarakat Kamoro, terus membangun kemitraan dengan PT Freeport Indonesia sejak penandatanganan nota kesepahaman pada tahun 2000.
LEMASKO juga menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian seluruh persoalan lingkungan melalui dialog konstruktif, berbasis data dan kajian ilmiah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, LEMASKO berharap setiap pembahasan maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat adat Kamoro dan Amungme selalu melibatkan LEMASKO dan LEMASA sebagai representasi resmi masyarakat adat, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan mampu mewujudkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.(**)







































Discussion about this post