TIMIKA – jurnalpapua.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika. Proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai lebih dari Rp8,75 miliar itu kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan proyek.
“Hingga saat ini masih tetap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa, belum ada penambahan,” ujar Putu saat ditemui di Mako Satbrimob Yon B Polda Papua Tengah, Distrik Kuala Kencana, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RBLH di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya.
Putu menegaskan, hingga kini perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan tujuh unit Rumah Baru Layak Huni itu dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika menggunakan dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp8.750.000.000.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat di wilayah pedalaman. Kejari Mimika memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.(**)






































Discussion about this post