TIMIKA – jurnalpapua.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya seni, riset, dan inovasi lokal yang hingga kini masih banyak belum didaftarkan. Upaya itu diawali melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Horison Diana, Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan bertema Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat Mimika terhadap pendaftaran HKI masih rendah. Menurut dia, jumlah pendaftaran HKI di daerah itu belum mencapai 50 persen.
Anthonius menyebut, untuk kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), baru dua karya asal Mimika yang telah memperoleh perlindungan, yakni Mbitoro dan Karapao. Sementara sejumlah potensi lain, seperti kopi Amamapare, kepiting karaka, dan sagu, belum didaftarkan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika menyusun Peraturan Daerah tentang HKI sebagai dasar penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Ia mencontohkan langkah serupa yang telah dilakukan Kabupaten Asmat serta membuka peluang kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah untuk mengintegrasikan festival budaya dengan pengembangan ekonomi kreatif.
Anthonius juga mengatakan dana Otonomi Khusus dapat dimanfaatkan untuk membiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pendaftaran HKI bagi Orang Asli Papua.
Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan masih banyak karya seni ukir, anyaman, maupun inovasi masyarakat yang belum memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran HKI.
Menurut Darius, sosialisasi tersebut diharapkan mendorong para pelaku seni, peneliti, dan inovator untuk segera mendaftarkan hasil karyanya sehingga memiliki kepastian hukum.
BRIDA Mimika, kata dia, juga berencana membentuk Sentra Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan perguruan tinggi di Mimika. Sentra tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pendampingan dan pendaftaran HKI bagi masyarakat.(**)







































Discussion about this post