TIMIKA – jurnalpapua.id
Sengketa lahan di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, kembali memanas. Sejumlah pemilik hak ulayat melakukan aksi pemalangan akses jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penguasaan dan penerbitan sertifikat tanah yang mereka nilai dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga pemilik hak ulayat.
Aksi tersebut berlangsung di lokasi pemalangan Jalan SP2 pada Kamis (6/8/2026). Dalam kesempatan itu, dua perwakilan keluarga pemilik tanah, Yohana Magay dan Anton Wandegau, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pengadilan Negeri untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog.
Yohana Magay mengatakan, persoalan tanah tersebut telah diperjuangkan keluarganya sejak hampir dua tahun lalu. Mereka mengaku telah mendatangi pengadilan maupun kantor pertanahan, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang disengketakan.
Menurutnya, pihak BPN menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain. Namun, keluarga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami datang ke pengadilan dan ke pertanahan untuk mencari kejelasan. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Kami baru tahu tanah ini sudah bersertifikat atas nama orang lain, padahal tanah ini adalah tanah adat milik keluarga kami,” ujar Yohana.
Ia menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar aset yang dapat diperjualbelikan, melainkan bagian dari identitas masyarakat adat Papua yang harus dihormati dan dilindungi.
“Kami orang Papua lahir, hidup, dan akan dikuburkan di tanah ini. Tanah adat jangan dijadikan lahan bisnis tanpa menghormati pemilik hak ulayat,” katanya.
Yohana meminta Bupati Mimika, BPN, Pengadilan Negeri, Lemasa dan Lemasko serta seluruh pihak terkait segera memfasilitasi pertemuan bersama guna mencari solusi secara damai sebelum dilakukan langkah-langkah lain di lapangan.
Senada dengan itu, Anton Wandegau menilai pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung cukup lama. Ia berharap tidak ada tindakan sepihak, termasuk rencana pembongkaran atau pembangunan di atas lahan yang masih dipersengketakan sebelum ada penyelesaian yang jelas.
“Kami hanya meminta pemerintah datang, duduk bersama, dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Jangan ada keputusan sepihak sebelum hak masyarakat adat dipastikan,” tegasnya.
Kedua pemilik hak ulayat juga meminta seluruh proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan lahan tersebut dihentikan sementara hingga status kepemilikan memperoleh kepastian hukum melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Pengadilan Negeri terkait tuntutan yang disampaikan keluarga pemilik hak ulayat tersebut. JurnalPapua.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(**)






































Discussion about this post