TIMIKA, jurnalpapua.id
Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara dua periode, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), berakhir di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap VAP setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
VAP diamankan di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Ia merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sulut yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, bersama jajaran Intelijen Kejari Mimika di bawah pimpinan Kepala Kejari Mimika, Putu Eka Suyantha.
Terlacak Saat Berada di Timika
Keberadaan VAP di Timika mulai terendus setelah Kejari Mimika menerima informasi dari tim Intelijen Kejati Sulut. Informasi awal menyebutkan mantan kepala daerah tersebut berada di Timika untuk menghadiri sekaligus mengisi sebuah kegiatan keagamaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan, tim mulai melakukan pemantauan terhadap pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8/2026).
Setelah lokasi dan keberadaannya dipastikan, tim gabungan akhirnya mengamankan VAP sehari kemudian di RS Kasih Herlina.
VAP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Utara pada 13 Agustus 2024. Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, kejaksaan menerbitkan surat DPO setelah tersangka tidak menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Langsung Diterbangkan ke Manado
Sehari setelah ditangkap, VAP langsung dibawa keluar dari Timika. Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Tabur Kejati Sulut menerbangkannya menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa dengan pengamanan yang turut melibatkan personel TNI.
VAP selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Kota Manado, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.
Dengan tertangkapnya VAP, kejaksaan kini dapat melanjutkan penanganan perkara yang sempat tertunda selama tersangka berstatus buron hampir dua tahun.








































Discussion about this post