TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Timika, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, serta peserta dari berbagai instansi dan elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Ananias menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat sangat menentukan ketepatan pemerintah dalam menyusun berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan hingga perencanaan anggaran daerah.
“Kita tidak boleh lagi membangun berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan data yang valid, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ananias.
Ia mengatakan, setiap warga negara harus memperoleh hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Setiap anak yang lahir harus tercatat, setiap keluarga harus memiliki dokumen kependudukan yang jelas, dan setiap warga harus memperoleh akses pelayanan publik tanpa hambatan,” ujarnya.
Ananias mengakui kondisi geografis Mimika yang luas, mobilitas penduduk yang tinggi serta keberagaman sosial budaya menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Masih terdapat masyarakat, terutama di wilayah pesisir, pedalaman dan kampung-kampung terpencil, yang menghadapi keterbatasan akses untuk mengurus dokumen kependudukan.
Karena itu, ia mendorong pelayanan jemput bola dan pelayanan terpadu terus diperkuat dengan melibatkan distrik dan kampung sebagai ujung tombak pelayanan.
Pemerintah, kata Ananias, juga harus memastikan pelayanan diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat asli Papua, pendatang, perempuan, anak-anak, kelompok rentan maupun warga yang tinggal di daerah sulit dijangkau.
“Pelayanan publik harus menjadi ruang pemersatu seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” katanya.
Selain memperluas jangkauan pelayanan, Pemkab Mimika juga mendorong percepatan transformasi digital administrasi kependudukan agar pelayanan semakin cepat, sederhana, dan efisien.
Data kependudukan nantinya diharapkan semakin terintegrasi dengan berbagai sektor pembangunan sehingga program seperti bantuan sosial, pelayanan kesehatan dan pendidikan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Ananias juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah bersama distrik, kampung, lembaga adat dan masyarakat, termasuk memperhatikan nilai sosial budaya serta kearifan lokal masyarakat adat Amungme dan Kamoro.
Ia meminta aparatur pelayanan memiliki integritas, profesionalitas serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi yang baik harus didukung aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, pasti, dan bebas dari praktik yang menghambat,” ujarnya.
Ananias pun mengajak seluruh perangkat daerah, distrik, kelurahan, kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga Mimika mendukung pelaksanaan perda tersebut
“Mari kita jadikan administrasi kependudukan sebagai gerakan bersama untuk membangun Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Dolfina Ritauw mengatakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelayanan kependudukan yang efektif, adaptif, dan inklusif,” kata Dolfina.
Peserta sosialisasi berasal dari OPD, distrik, kelurahan, kampung se-Kabupaten Mimika, instansi vertikal, puskesmas, BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Disdukcapil Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, DPRK Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, serta Satpol PP Mimika.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025, sehingga pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau dan dapat mendukung pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Adapun narasumber kegiatan terdiri dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanka. Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar. Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Adrian Katagame. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muhammad Jambia Wadansa, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Yulius Koga.(**)







































Discussion about this post