TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan memprioritaskan pelayanan dasar, penyelesaian kewajiban daerah, serta efisiensi belanja pemerintah.
Pembahasan secara resmi dimulai melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, Rabu (23/9/2026). Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Mimika.
Emanuel menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, pergeseran belanja operasional, serta penyempurnaan sejumlah program prioritas daerah.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah mengarahkan belanja terutama untuk program nonfisik, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, efisiensi operasional pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan diselaraskan untuk mendukung program prioritas, antara lain Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Pada sisi pendapatan, target dalam APBD-P akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan daerah hingga pertengahan tahun serta potensi transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sementara anggaran belanja diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pemkab Mimika juga merencanakan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk membantu menutup defisit yang telah direncanakan sekaligus memenuhi kewajiban daerah.
Emanuel mengatakan rancangan APBD-P yang diserahkan kepada DPRK merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika melalui kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau menegaskan pembahasan APBD-P tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja, tetapi juga harus memastikan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah perkotaan, pesisir hingga pegunungan.
DPRK, kata Primus, akan memberikan perhatian terhadap pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan dasar, terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Pembahasan juga diharapkan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Primus menyebut pemerintah dan DPRK telah melakukan efisiensi terhadap sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang dinilai tidak prioritas agar kemampuan keuangan daerah dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak.
Bupati Mimika Johannes Rettob sebelumnya juga menegaskan proses pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2026 harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026. Besaran final APBD-P baru akan diketahui setelah seluruh proses pembahasan selesai dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRK Mimika.(**)










































Discussion about this post