TIMIKA, jurnalpapua.id
Kelompok Khusus (Poksus) DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan penjelasan secara terbuka dan terperinci mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), terutama keterlambatan penyaluran tahap II serta besaran anggaran yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Poksus DPRK Mimika, Abrian Katagame, saat membacakan pandangan umum kelompok khusus terhadap Rancangan Perubahan APBD Mimika 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika, Sabtu (27/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme serta dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRK Mimika.
Abrian mengatakan Poksus menempatkan diri sebagai mitra pemerintah daerah yang tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif dan konstruktif, terutama terhadap kebijakan anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Poksus adalah Dana Otsus tahap II yang, menurut pandangan umum tersebut, belum masuk ke kas daerah. Poksus meminta Pemkab Mimika menjelaskan penyebab keterlambatan sekaligus langkah yang telah dilakukan agar penyalurannya segera terealisasi.
Poksus menilai persoalan tersebut penting karena Dana Otsus digunakan untuk menunjang berbagai pelayanan dasar bagi Orang Asli Papua (OAP), termasuk pendidikan dan kesehatan, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, pedalaman dan pegunungan.
Selain masalah penyaluran, Poksus meminta pemerintah tidak sebatas menyampaikan persentase Dana Otsus dalam APBD Perubahan, tetapi membuka angka nominal riil yang dialokasikan ke masing-masing sektor.
Secara nasional, skema Dana Otsus Papua setara 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Komposisinya terdiri dari 1 persen yang bersifat umum serta 1,25 persen yang penggunaannya telah ditentukan dan berbasis kinerja. Untuk komponen 1,25 persen tersebut, antara lain diperuntukkan bagi pendidikan paling sedikit 30 persen, kesehatan paling sedikit 20 persen, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketentuan pembagian tersebut juga tercantum dalam kebijakan pengelolaan Dana Otsus pemerintah pusat.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan persentase, tetapi juga nominal anggaran secara riil yang dialokasikan untuk masing-masing sektor,” kata Abrian sebagaimana disampaikan dalam pandangan Poksus.
Poksus juga meminta penjelasan mengenai kemampuan pemerintah menyerap anggaran untuk program-program yang berkaitan dengan Papua Cerdas dan Papua Sehat, mengingat pelaksanaan tahun anggaran 2026 tersisa sekitar tiga bulan.
Selain komponen 1,25 persen, Poksus meminta rincian Dana Otsus yang bersifat umum sebesar 1 persen, termasuk jumlah yang telah digunakan serta sisa anggaran yang belum terserap hingga triwulan III 2026.
Poksus juga mempertanyakan kemungkinan adanya pergeseran anggaran ke program nonfisik, khususnya belanja barang dan jasa yang masih memungkinkan direalisasikan sebelum tahun anggaran berakhir.
Dalam pandangan umumnya, Poksus turut menyampaikan kritik terhadap postur dan pelaksanaan anggaran daerah. Penilaian mengenai anggaran yang dinilai masih “birokrasi-sentris”, rendahnya daya serap OPD, lambatnya eksekusi Dana Otsus, serta ketergantungan terhadap SiLPA merupakan pandangan yang disampaikan Poksus kepada pemerintah dalam rapat tersebut.
Menurut Poksus, pembahasan APBD Perubahan seharusnya tidak hanya menjadi proses penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi efektivitas program, terutama yang dibiayai menggunakan Dana Otsus.
Karena itu, Poksus meminta Pemkab Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjawab seluruh pertanyaan, saran dan masukan tersebut secara rinci dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Poksus menekankan pengelolaan Dana Otsus harus diarahkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya OAP, baik di wilayah perkotaan, pesisir, pedalaman maupun pegunungan.(**)










































Discussion about this post