TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus memperkuat kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Standar Pelayanan Minimal yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis (6/8/2026).
Rakor yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pelayanan dasar itu dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Melalui forum ini, Pemkab Mimika berupaya memperkuat sinergi lintas OPD agar capaian indikator SPM semakin maksimal, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pelaporan yang terintegrasi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Ananias menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan instrumen penting untuk menjamin setiap masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas, merata, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
“Penerapan SPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemenuhan SPM bukan hanya menjadi tanggung jawab OPD tertentu, melainkan kewajiban seluruh perangkat daerah. Menurutnya, keberhasilan penerapan SPM merupakan salah satu tolok ukur kualitas pelayanan publik sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rakor tersebut diikuti tujuh perangkat daerah pengampu pelayanan dasar, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Melalui koordinasi tersebut, seluruh OPD diharapkan memiliki persepsi yang sama, memperkuat koordinasi, sekaligus mencari solusi terhadap berbagai kendala dalam penerapan SPM sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat Kabupaten Mimika semakin optimal, transparan, dan akuntabel.
Target Pelayanan Dasar Hingga 2027
Dalam kesempatan yang sama, Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Benjamin Sibarani, mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjalankan program-program pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Menurut Benjamin, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan agar implementasi SPM semakin efektif. Salah satunya adalah menetapkan target pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh masyarakat hingga tahun 2027, termasuk menetapkan target perubahan melalui keputusan kepala daerah.
“Kami melihat adanya komitmen yang sangat baik dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Semangat ini harus terus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Benjamin juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Mimika yang telah melakukan verifikasi terhadap capaian SPM pada enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Mimika yang tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta berbagai regulasi teknis dari kementerian terkait.
“Seluruh proses penyelenggaraan dan pembiayaan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal harus menjadi prioritas. Inilah fondasi utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, merata, dan berkeadilan,” tegasnya.
Benjamin mengungkapkan capaian Kabupaten Mimika dalam penerapan SPM pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat baik. Ia berharap prestasi tersebut terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Ia mengingatkan, pada tahun 2024 Kabupaten Mimika berhasil meraih peringkat pertama penerapan Standar Pelayanan Minimal di wilayah Papua. Prestasi tersebut diharapkan dapat dipertahankan sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap Mimika tidak hanya mempertahankan prestasi yang telah diraih, tetapi juga mampu menjadi daerah percontohan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di Tanah Papua,” pungkasnya.
Pemkab Mimika diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.(**)







































Discussion about this post