TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.
Pembahasan Ranperda tersebut dibuka Bupati Mimika Johannes Rettob di Swiss-Belhotel Timika, Rabu (12/8/2026).
Ranperda ini disiapkan sebagai landasan hukum pembentukan kelembagaan yang akan mengelola pelayanan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika secara profesional, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan pembentukan Perumda menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan, pelayanan, penyediaan, serta pengawasan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika,” kata Yoga.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang aman dan pengelolaan air limbah domestik yang layak semakin mendesak. Pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pembangunan daerah.
Penyusunan Ranperda tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat.
Yoga menjelaskan, proses penyusunan Ranperda dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi persoalan, pengumpulan data dan informasi, kajian, konsultasi teknis, penyusunan substansi hingga pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Dalam proses tersebut, Pemkab Mimika mendapat dukungan dan pendampingan dari UNICEF serta Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia.
Konsultasi penyusunan Ranperda telah dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pertama berlangsung pada 29 April 2026 di ruang rapat Kantor Bupati Mimika.
Tahap kedua dilaksanakan pada 17-19 Juni 2026 melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan belajar mengenai pengelolaan air minum di Surakarta.
“Dan tahap ketiga pada hari ini, tanggal 12 Agustus, bersama Bapemperda,” ujarnya.
Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, mengapresiasi langkah Pemkab Mimika yang mulai serius membenahi tata kelola pelayanan air minum dan sanitasi.
Menurut Reza, air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah. Mimika, kata dia, sebenarnya telah memiliki sejumlah infrastruktur pendukung, mulai dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) hingga jaringan distribusi yang telah dibangun menuju rumah masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima UNICEF dari Dinas PUPR Mimika, saat ini terdapat sekitar 15.000 sambungan rumah.
“Data yang kami dapatkan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR, hingga saat ini ada sekitar 15.000 sambungan rumah,” kata Reza.
Namun, keberadaan infrastruktur tersebut dinilai belum memberikan manfaat secara optimal lantaran belum ditopang kelembagaan dan tata kelola yang profesional.
“Yang kami lihat sarana yang sudah ada ini harus berfungsi. Salah satu penyebabnya karena belum adanya lembaga yang profesional dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Karena itu, Reza menilai pembentukan Perumda harus segera diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional.
UNICEF, lanjut dia, siap mendukung Pemkab Mimika melalui jaringan tenaga ahli dan profesional dalam proses pembentukan kelembagaan pengelola air minum dan sanitasi.
“Harusnya Kabupaten Mimika ini sudah setara dengan kota dan kabupaten lain yang memiliki lembaga yang profesional,” katanya.
Ia berharap pembahasan Ranperda tidak berlangsung terlalu lama. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima UNICEF, sejumlah instalasi pengolahan air yang saat ini masih dikelola pihak lain akan dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah pada akhir 2026.
“Artinya 2027 mau tidak mau kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pembahasan Ranperda menjadi momentum penting untuk membenahi pengelolaan pelayanan air bersih dan sanitasi di Mimika.
Menurutnya, pembangunan jaringan air bersih telah dilakukan pemerintah secara bertahap sejak 2014 dan kembali dikejar pada 2025. Infrastruktur yang dibangun tersebut telah mulai dimanfaatkan masyarakat, namun pelayanan belum berjalan maksimal.
“Air bersih yang kita sudah pasang ini sudah berfungsi untuk masyarakat, tetapi belum maksimal. Karena belum ada kelembagaan,” jelas Rettob.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah wilayah yang belum mendapatkan pelayanan secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pendataan secara lebih rinci untuk memastikan wilayah yang telah terlayani, wilayah yang belum terlayani, sekaligus menyusun rencana pengembangan jaringan.
Beberapa kawasan seperti SP2, SP3 dan Koperapoka telah mendapatkan pelayanan air bersih. Namun, durasi pelayanan di sejumlah wilayah masih terbatas.
“Di SP2, SP3, Koperapoka itu sudah dapat. Hanya masalahnya hidup dua jam sore hari. Kenapa? Karena operasional sampai saat ini,” katanya.
Menurut Rettob, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur saja belum cukup. Dibutuhkan lembaga khusus yang memiliki kewenangan, sistem pengelolaan, sumber daya manusia dan kemampuan operasional yang jelas.
Melalui pembentukan Perumda, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh infrastruktur air minum yang telah dibangun dapat dioperasikan dan dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan masyarakat.
“Makanya dengan kelembagaan ini kita bisa aktifkan semua ini sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Rettob juga menegaskan bahwa pelayanan air bersih harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin air bersih yang telah tersedia justru menjadi beban bagi masyarakat.
“Bagaimana caranya supaya air bersih ketika sudah sampai ke masyarakat, tetapi dengan biaya yang murah,” katanya.
Ia berharap pembahasan bersama Bapemperda DPRK Mimika, pemerintah daerah, tenaga ahli dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif.
Ranperda tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum pembentukan kelembagaan sekaligus memastikan pelayanan air minum dan air limbah domestik di Mimika dapat berjalan secara profesional, efektif, efisien, terjangkau dan berkelanjutan.
“Regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan air bersih dan air limbah yang efektif, efisien, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(**)








































Discussion about this post