TIMIKA – jurnalpapua.id
Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial dengan mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dalam proses pendalaman materi yang tengah berlangsung, Pansus menemukan adanya indikasi Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, sehingga salah satu rujukan hukum yang dipakai tetap berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah mulai diimplementasikan secara penuh Pada tanggal 2 Januari 2026.
fokus utama investigasi saat ini adalah menelusuri adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak manajemen perusahaan. regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi.
Pansus menyoroti praktik pemutusan PHK sepihak yang sering kali mengabaikan aturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Peristiwa Mogok kerja yang di lakukan. Jika dalam temuan Pansus terbukti adanya keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut.
Dari dua kali pertemuan yang telah di lakukan Pansus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baik oleh Pekerja Freeport dan Pekerja Privatisasi & kontraktor yang melaksanakan Mogok Kerja sejak Tahun 2017, terdapat adanya laporan sementara yang terindikasi merupakan suatu rangkaian bukti yang mengarah kepada suatu Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Union Busting. Tentu hal ini akan menjadi perhatian yang serius Buat Tim Pansus Saat Ini.
Proses pendalaman materi Moker dipastikan masih terus berlanjut. Tim investigasi akan menyisir data & Fakta-Fakta Terkait Kelengkapan-kelengkapan Bukti pada permasalahan ini, yang salah satunya bahwa dalam Bulan Ini Pansus Moker akan melakukan langkah koordinasi ke Pihak Disnaker Provinsi Papua sebagai Tindak lanjut Kepengawasan Tenaga Kerja atas adanya laporan dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan melalui Nota Periksa. (**)






































Discussion about this post