TIMIKA, jurnalpapua.id
Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako mengakui masih memiliki keterbatasan dalam memahami aturan mengenai perkoperasian dan ketenagakerjaan. Koperasi yang beranggotakan sekitar 700 pekerja itu juga diketahui telah sekitar empat tahun tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Kornelis Amimar, mengatakan sebagian besar pengurus dipilih berdasarkan pengalaman kerja dan bukan karena memiliki latar belakang pendidikan khusus di bidang perkoperasian.
“Latar belakang pendidikan kami bukan di situ. Kami jadi badan pengurus berdasarkan pengalaman kerja, sehingga kami diangkat atau dipilih oleh 27 regu yang terdiri dari sekitar 700 orang,” kata Kornelis seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kornelis, keterbatasan tersebut membuat pengurus membutuhkan pendampingan dan pembinaan dari instansi terkait agar pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut pengurus telah beberapa kali mengusulkan adanya pendampingan dari tiga instansi yang berkaitan dengan aktivitas TKBM.
“Kami beberapa kali mengusulkan supaya badan pengurus juga mendapatkan pendampingan dari tiga instansi terkait, sehingga kami ada pembekalan dan pembinaan. Dengan begitu kami bisa bekerja sesuai tupoksi masing-masing di dalam koperasi,” ujarnya.
Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Berbenah
Kornelis mengatakan, RDP bersama DPRK Mimika menjadi momentum bagi pengurus untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang terjadi di internal koperasi.
Pengurus, kata dia, diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan pembenahan, terutama berkaitan dengan persoalan administrasi dan keuangan.
“Dengan adanya RDP hari ini, nanti kami akan benahi itu semua. Dengan waktu yang diberikan tiga bulan, kami akan berupaya,” katanya.
Salah satu persoalan yang turut disoroti ialah tuntutan sejumlah tenaga kerja agar bendahara koperasi diganti.
Namun, Kornelis mengatakan pergantian pengurus tidak dapat dilakukan secara langsung. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau memang kesalahan ini semua ada di bendahara, otomatis kami akan ikuti prosedur koperasi untuk memberhentikan badan pengurus, dalam hal ini bendahara, dan menggantinya,” ujar Kornelis.
Menurutnya, keputusan pergantian pengurus harus dilakukan melalui mekanisme organisasi, salah satunya lewat RAT.
Empat Tahun Tanpa RAT
Kornelis mengakui Koperasi TKBM Pomako sudah sekitar empat tahun tidak menggelar RAT.
Padahal, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi tempat anggota mengevaluasi kinerja pengurus sekaligus mengambil berbagai keputusan terkait pengelolaan organisasi.
“Sudah empat tahun kami tidak dibuatkan RAT, karena semua itu tertuang di dalam RAT,” katanya.
Karena itu, pengurus diminta segera menyelenggarakan RAT. Forum tersebut nantinya juga dapat digunakan untuk membahas evaluasi, pemberhentian maupun pengangkatan pengurus.
“Nanti di situ juga akan tercantum menyangkut pemberhentian dan pengangkatan badan pengurus,” ujar Kornelis.
Belum Pahami Mekanisme Retribusi
Selain persoalan RAT, pengurus Koperasi TKBM Pomako juga mengakui belum memahami mekanisme pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kornelis mengatakan pihaknya berencana menemui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika pada Senin mendatang untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme tersebut.
“Untuk retribusi, sampai dengan sekarang ini, seperti awal tadi saya sampaikan, kami belum tahu caranya seperti apa,” katanya.
“Senin kami akan bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi. Kami akan pelajari caranya bagaimana untuk memberikan retribusi kepada pemerintah daerah. Karena sampai sekarang saya selaku Wakil Ketua I belum tahu,” lanjutnya.
Kantor Koperasi Sempat Dirusak
Kornelis juga menjelaskan alasan kantor Koperasi TKBM yang berada di kawasan SP 4 Jalur 5 tidak lagi digunakan secara maksimal.
Menurut dia, kantor tersebut dibangun menggunakan dana koperasi dan sempat dipakai untuk kegiatan operasional. Namun, bangunan mengalami kerusakan setelah terjadi kericuhan saat pembayaran upah.
“Beberapa bulan kami operasi di kantor. Namun setiap kali pembayaran, ada yang mabuk-mabukan dan tidak menerima hasil upah. Kemudian mereka melakukan perusakan kantor. Sehingga kami lebih memilih pembayaran di luar,” ujarnya.
Untuk sementara, pembayaran upah dilakukan di kediaman Kornelis di kawasan Kilometer 12.
Pengurus, kata dia, sedang berupaya memperbaiki kantor tersebut. Pintu dan jendela baru telah dipesan dan akan dipasang agar kegiatan koperasi kembali dilakukan di kantor.
Kornelis berharap ke depan koperasi dapat memiliki kantor yang lokasinya lebih dekat dengan Pelabuhan Pomako sehingga pelayanan terhadap para pekerja lebih mudah dilakukan.
“Harapannya kantor di bawah. Tapi nanti kami akan berupaya. Mungkin waktunya cukup panjang karena tanah itu bukan milik pemerintah,” kata Kornelis.(**)







































Discussion about this post