TIMIKA, jurnalpapua.id
Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menyoroti tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang dinilai masih perlu dibenahi, terutama dalam aspek administrasi, transparansi keuangan, hingga perlindungan tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Rampeani seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako di Gedung DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut Rampeani, dalam RDP tersebut terungkap sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi bagian dari aspirasi pekerja TKBM, termasuk yang disampaikan melalui aksi damai.
Ia menilai nilai dana yang dikelola koperasi tidak kecil. Namun, dalam rapat, DPRK belum memperoleh data pengelolaan keuangan yang dinilai akurat dan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi koperasi.
“Bukan nilai kecil yang dikelola oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako. Tetapi dari laporan bendahara tadi, kami belum melihat data yang bisa dikatakan akurat,” kata Rampeani.
Ia juga menyoroti kemampuan pengurus, khususnya bendahara, dalam menjelaskan pengelolaan administrasi dan keuangan koperasi.
Menurut dia, bendahara seharusnya memahami secara menyeluruh mekanisme pelaporan, pembayaran, administrasi, manajemen keuangan, hingga aturan yang menjadi dasar pengelolaan koperasi.
Rampeani menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu segera ditata agar pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional dan transparan.
Atas kondisi tersebut, DPRK memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengurus untuk melakukan pembenahan.
“Diberikan kesempatan tiga bulan untuk pembenahan. Kami akan mengawal sesuai rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Upah pekerja harus melalui rekening
Salah satu langkah pembenahan yang mendapat perhatian Rampeani adalah mekanisme pembayaran upah pekerja TKBM.
Dalam RDP, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja ke depan harus dilakukan melalui rekening bank.
Rampeani menyambut langkah tersebut karena dinilai lebih profesional, transparan, dan dapat mengurangi persoalan dalam proses pembayaran.
Menurut dia, selama ini pembayaran upah secara tunai bahkan dilakukan hingga larut malam.
“Selama ini dibayar di pinggir jalan, bahkan sampai jam 03.00 subuh. Dengan pembayaran melalui rekening, ini menjadi salah satu langkah pembenahan untuk memperbaiki sistem ke depan,” katanya.
Soroti 700 pekerja belum terlindungi BPJS
Rampeani juga menyoroti belum adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 700 tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Pomako.
Kondisi tersebut dinilainya sangat memprihatinkan karena pekerjaan bongkar muat memiliki risiko keselamatan kerja yang cukup tinggi.
“Yang sangat miris adalah sekitar 700 tenaga TKBM ini tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rampeani.
Menurut dia, aktivitas pekerja TKBM di lingkungan pelabuhan setiap hari memiliki potensi risiko kecelakaan sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendasar.
“Lingkungan pekerjaan mereka membutuhkan perlindungan tenaga kerja. Hal-hal yang menjadi hak pokok buruh ini harus diberikan,” katanya.
DPRK minta manajemen keuangan dibenahi
Rampeani mengatakan, salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP adalah pembenahan manajemen dan administrasi keuangan koperasi dengan pendampingan dari Dinas Koperasi.
Selain itu, instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap keberadaan dan aktivitas Koperasi TKBM juga diminta ikut melakukan pembinaan.
Rampeani menegaskan DPRK Mimika akan terus mengawal proses pembenahan tersebut dalam tiga bulan ke depan.
“Tujuannya adalah memperbaiki kesejahteraan buruh melalui Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako,” kata Rampeani.(**)







































Discussion about this post